Type Here to Get Search Results !

Penyaluran dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus Terintegrasi Untuk Menanggulangi Penyelewengan Dana Desa


Oleh: Delthawati Isti R.

Indonesia mempunyai program dana desa untuk memperkuat pembangunan. Program ini menjadi media dalam mewujudkan Nawa Cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 dijelaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dana desa tersurat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sejatinya dana desa divisikan untuk pembangunan dan menyejahterakan masyarakat desa secara merata.  Pengelolaan dana desa seyogianya dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan pemerintah sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Program dana desa ini telah memberikan sumbangsih dalam mempercepat pembangunan di desa. Pembangunan desa diprioritaskan pada pembuatan infrastrukur dan kegiatan pengembangan masyarakat desa. Hasil implementasi penggunaan dana desa tahun 2015 sampai 2016 telah terbangun 95.200 km jalan desa, 914.000 m jembatan, 22.616 sambungan air, 1.338 embung desa, 4.004 polindes, 3.106 pasar desa, 14.957 PAUD, 19.485 sumur, dan 103.405 irigasi (Kemenkeu, 2017: 9). Selain itu, pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan dana desa didorong pemerintah agar dilakukan secara swakelola dengan bahan baku lokal dan tenaga kerja desa setempat. Cara ini agar program kegiatan yang dilakukan sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Penggunaan tenaga kerja desa setempat dalam proyek menggunakan dana desa dengan sistem cash for work efektif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Pendapatan yang meningkat menjadi indikasi kesejahteraan masyarakat desa meningkat. Tiga tahun pelaksanaaan program dana desa terjadi penurunan persentase penduduk miskin di desa yaitu pada tahun 2017 mencapai 13,93% yang pada tahun 2014 sebanyak 14,09% (Kemekeu, 2017: 9). Peningkatan kesejahteraan masyarakat akan meningkatnya pula kualitas hidup masyarakat desa terutama dalam menghadapi era globalisasi.
Pemerintah menganggarkan dana desa semakin bertambah besar dari tahun ke tahun untuk mempercepat tercapainya tujuan dana desa. Pemerintah memberikan dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 300 juta, tahun 2016 sebesar Rp 49,98 dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 600 juta,  tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 600 juta (Harwanto, 2017). Dana desa yang nominalnya besar ini akan menghasilkan dampak yang optimal apabila dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan dana desa harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran (Kemenkeu, 2017: 26). Transparan maksudnya masyarakat dapat mengetahui dan mengakses seluas-luasnya tentang keuangan desa secara terbuka. Akuntabel maksudnya penggunaan keuangan desa direalisasikan dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipatif maksudnya penyelenggraaan pemerintah desa melibatkan kelembagaan dan unsur masyarakat desa. Tertib dan disiplin anggaran maksudnya pengelolaan keuangan desa mengacu pada aturan yang mendasarinya. Lima asas ini menjadi pengendali agar pengelolaan dana desa terbebas dari tindakan penyelewengan dana. Seperti diketahui bahwa sumber dana desa berasal dari APBN yang berarti bersumber dari uang rakyat dan sudah seharusnya dapat dinikmati untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. Semua perangkat desa dan masyarakat desa perlu memahami asas-asas ini sehingga dapat saling mengawal realisasi dana desa dan dapat mengambil tindakan yang tepat jika pengelolaan dana desa melenceng dari asas ini.
Selama ini pemerintah mempunyai desain cara pengawasan yang melibatkan pihak masyarakat, perangkat desa, dan lembaga pemerintah. Setiap pihak mempunyai peran yang sepatutnya dapat dilakukan dengan baik. Masyarakat memantau pelaksanaan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintah desa, camat melakukan pengawasan desa dengan kegiatan fasilitasi, BPD/DPMP melakukan pengawasan kinerja kepala desa, APIP melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa pendayagunaan Aset Desa dan penyelenggaraan pemerintah desa, BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara secara administratif sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara, dan KPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah teridentifikasi tindak pidana korupsi (Kemenkeu, 2017: 51). Kesinergisan peran dari tiga kementrian terkait yaitu Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) dilihat pada Gambar 1. Kesinergian ini dirancang agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara tepat dan benar.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa dengan membuat komunikasi yang tidak terbatas ruang dan waktu dengan satgas dana desa yaitu melalui layanan call center dan sms center. Pemerintah membuat layanan call center dana desa di nomor 1500040 dan sms center di nomor 087788990040 atau 081088990040 untuk memfasilitasi informasi, pengaduan, dan pelaporan ketelaksanaan dana desa. Masyarakat dapat memanfaatkan media ini untuk melaporkan dengan cepat jika mengetahui adanya kegiatan/proyek yang diduga terjadi  penyelewengan dana desa. Pemerintah juga dapat segera membuat tindakan terhadap laporan tersebut atau bahkan menggagalkan penyelewengan dana. Pemahaman masyarakat mengenai dana desa yang menyeluruh menjadi modal penting sebagai pengawas utama penggunaan dana desa, sehingga masyarakat daapat menggunakan pemahamnnya untuk mengidentifikasi apakah dana yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Masyarakat harus mengetahui secara terbuka kegiatan dan proyek yang akan dibuat serta jumlah pembiayaan di desanya. Cara ini dapat menjadi pondasi dalam mengawasi secara langsung. Masyarakat desa sesungguhnya dapat menjadi imun agar dana desa dikelola sebagaimana mestinya dimana masyarakat begitu dekat melihat pelaksanaan kegiatan dengan dana desa di sekitarya.
Pengawasan dana desa tersebut masih belum mampu membendung adanya tindakan penyelewengan dana dan ketidaksesuaian kegiatan yang boleh direalisasikan. Kenyataan di lapangan terjadi banyak kasus penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Indonesia Corruption Watch  (ICW) menyatakan anggaran desa menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi dengan total 98 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 39,3 miliar (Ambaranie, 2018). Temuan ini sangat memprihatinkan karena dana desa sesungguhnya merupakan modal untuk memajukan pembangunan desa secara merata. Pada Tabel 1 disajikan beberapa kasus penyelewengan dana desa yang berhasil terungkap.
















Hasil penelitian ICW menemukan 12 modus korupsi dana desa. Modus penyelewengan dana desa dengan cara membuat rencana anggaran biaya di atas harga pasar sebenarnya, melaporkan pembiayaan proyek pembangunan dari sumber dana lain dilaporkan menggunakan dana desa, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, pemotongan dana desa oleh oknum pejabat desa di kecamatan dan/atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif, pengelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, pengelembungan pembelian alat tulis kantor, hasil pemungutan pajak atau restribusi desa tidak dimasukkan ke kas desa atau kantor pajak, pembelian inventaris kantor dengan desa untuk digunakan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dana desa digunakan untuk perangkat desa, kongkalikong proyek yang didanai dan desa, dan membuat proyek fiktif dengan pendanaan dibebankan dari dana desa (Aryadji, 2018). Bahkan ditemukan modus baru dalam korupsi dana desa berupa transaksi uang tunai dengan menggunakan uang palsu (Micom, 2018). Persentase modus korupsi di sektor desa dari tahun 2015-2017 yaitu penyalahgunaan anggaran sebesar 39%, penggelapan 25%, laporan fiktif sebesar 13%, kegiatan/proyek fiktif sebesar 12%, dan penggelembungan anggaran sebesar 11% (ICW, 2018). Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa modus korupsi terbesar di desa adalah penyalahgunaan anggaran. Modus cara korupsi ini menjadi data penting diketahui untuk mengevaluasi pengawasan pengelolaan desa agar diperoleh cara yang lebih efektif untuk menanggulanginya.  
Fenomena  penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah dipengaruhi oleh faktor keterbatasan kompetensi kepala desa dan perangkatnya yang mana dituntut mengelola anggaran yang besar dan mempertanggungjawabkan secara akuntabel, masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan, tidak optimalnya lembaga yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, faktor keserakahan dan tekad untuk mengembalikan biaya politik (Yandi, 2017). Faktor-faktor penyebab tersebut perlu diatasi. Peningkatan kompetensi kepala desa dan perangkatnya dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kompetensi kepala desa mengenai cara pengelolaan keuangan dan pelaporannya. Kelayakan kompetensi pengelolaan dan pelaporannya melalui tes dan dinyatakan lulus jika mencapai syarat batas minimal kompetensi dinyatakan baik. Bagi kepala desa atau perangkatnya yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat sebagai syarat untuk mengelola dana desa. Masyarakat desa memiliki potensi diri yang berbeda-beda dalam hal pengetahuan, keterampilan, bakat, dan kreativitas. Potensi tersebut sangat sayang jika tidak dieksplorasi untuk pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat desa perlu dilibatkan dalam proses perencanaan proyek/kegiatan sehingga dapat diorientasikan sesuai kebutuhan masyarakat. Pelibatan masyarakat ini secara tidak langsung menjadi dasar informasi yang valid proyek yang akan dibuat dengan dana desa, sehingga  masyarakat dengan mudah mencocokkan apakah proyek tersebut terlaksana atau tidak. Selama ini masyarakat desa mungkin tidak tahu telah terjadi penyelewengan dana dikarenakan tidak tahu proyek yang sudah disetujui dengan pembiayaan dana desa. Disamping itu, lembaga pemberdayaan masyarakat dan demokrasi di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seyogianya dapat menjalankan fungsi dan kewajiban dengan baik. Faktor keserakahan dan mengembalikan dana biaya politik dapat diatasi dengan masyarakat yang kompak untuk tidak menerima suap pemilihan kepala desa dan calon kepala desa menyadari bahwa tidak pantas menduduki suatu jabatan dengan cara salah.
Berdasarkan uraian di atas penyaluran dan pengawasan dana desa perlu dilakukan sistem yang lebih efektif. Mengingat jumlah desa di Indonesia begitu banyak mencapai sekitar 74.958. Oleh karena itu, penulis menawarkan Penyaluran dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus Terintegrasi yang disingkat PPDBST. Pada dasarnya sistem ini memodifikasi sistem yang sudah ada dengan cara lebih mengintegrasikan berbagai komponen. Sistem yang sedang berjalan yang dimodifikasi akan lebih mudah dijalankan karena tidak akan menambah beban anggaran yang besar dan tidak membutuhkan tenaga yang besar untuk beradaptasi. Manusia bukanlah seperti robot yang ditanamkan program maka akan melakukan sesuai program tersebut. Respon setiap individu terhadap suatu sistem/peraturan akan berbeda-beda yang mana akan ada kecenderungan mematuhi atau melanggar. Kekuatan pengendalian diri agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan kewajiban yang diemban adalah kesadaran diri dan adanya lingkungan yang mendukung. Kesadaran diri bersifat laten sehingga sulit untuk diidentifikasi secara langsung. Sedangkan lingkungan yang kondusif dapat diciptakan dan terlihat indikasinya secara nyata. Sistem yang sesuai dengan lingkungan keberadaan masyarakat akan memudahkan untuk diimplementasikan karena sesuai dengan naluri masyarakat umum yaitu bergotong rotong untuk mencapai tujuan kepentingan masyarakat bersama. Sistem akan menjadi lebih solid dilaksanakan dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan jika memilik tahapan seperti siklus secara kontinu.
Penyaluran dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus Terintegrasi (PPDBST) melibatkan peran masyarakat, perangkat desa, lembaga, dan kementrian terkait. Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Kemenkeu  menyalurkan dana desa, dan KemendesPDTT terkait pelaksanaan penggunaan dana desa. Masyarakat akan lebih dilibatkan langsung dalam melaksanakan dan mengawasi pembangunan dengan dana desa. PPDBST diawali dari Kemenkeu yang menyalurkan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyaluran dana desa dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa). Dana desa kemudian digunakan untuk pembangunan desa di berbagai bidang. Pembangunan desa diawali dengan proses perencanaan yang matang terkait anggaran, kebutuhan fisik, non fisik, teknis pelaksanaan, dan teknis pelaporan. Kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat bermusyawarah untuk merancang kegiatan yang sesuai dengan potensi dan dan kepentingan masyarakat bersama. Kegiatan yang akan dijalankan wajib berdasarkan hasil musyawarah bersama. Kegiatan yang akan dilakukan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja setempat sehingga dapat berdampak positif terhadap pendapatan masyarakat desa. Rancangan kegiatan ini selanjutnya diinformasikan luas dengan memberikan informasi minimal nama kegiatan, matriks waktu pelaksanaan, penanggung jawab, alokasi dana, dan deskripsi kegiatan baik berupa pembangunan fisik maupun nonfisik. Informasi kegiatan tersebut dipublikasikan di papan pengumuman desa atau media sosial seperti instagram dan facebook khusus pengelolaan dana desa setempat. Informasi pada media-media tersebut diperbarui tentang perkembangan kegiatan yang dibiayai dana desa sehingga segala komponen dapat mengawasinya dengan bebas. Pihak kelurahan memberikan sosialisasi mengenai dana desa secara lengkap seperti jumlah anggaran yang diterima dan mekanisme pelaksanaan pembangunan dana desa yang sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluk beluk dana desa. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat menjadi pengawas utama penggunaaan dana desa. Sosialisasi ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa menjadi lebih kuat jika masyarakat mengerti mengenai dana desa dengan mudah.  Masyarakat akan lebih memahami dana desa dengan dibuatkan aplikasi terkait dana desa yang gratis diunduh. Aplikasi ini sebaiknya dibuat oleh pihak pemerintah sehingga bersifat independen dan objektif. KemendesPDTT dapat ditunjuk untuk mengelola aplikasi ini. Aplikasi ini berisi deskripsi tentang deskripsi dana desa, dasar hukum dana desa, kasus penyelewengan dana desa di berbagai daerah dan kerugiannya, prestasi desa yang berhasil untuk memotivasi memajukan desa masing-masing, teknis pengawasan dana desa, dan kuis tentang dana desa untuk melatih kepekaan identifikasi penyelewengan dana desa. Aplikasi ini diberi nama Desaku Permai agar melekat di dalam ingatan masyarakat. Aplikasi ini menjadi media yang lebih interaktif untuk informasi dana desa. Selain itu. masyarakat masih juga dapat memanfaatkan layanan call center dan sms center yang selama ini sudah berajalan untuk pengaduan. Melalui media ini masyarakat akan merasa lebih aman keselamatannya untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi.
Pelaksanaan kegiatan dana desa tentunya akan melibatkan transaksi keuangan. Transaksi yang dilakukan seperti pembelanjaan bahan baku, pembayaran gaji RT/RW, pembayaran honorarium tenaga kerja, dan lain-lain. Transaksi ini biasanya menjadi titik peluang bagi yang berniat untuk menyelewengkan dana desa. Oleh karena itu, transaksi keuangan sangat diprioritaskan menggunakan sistem pembayaran non tunai. Proses pembayaran langsung dibayarkan melalui transfer rekening. Cara ini akan lebih transparan karena akan terlihat histori transaksinya. Selain itu, cara ini dapat mencegah korupsi dengan modus pembayaran dengan uang palsu. Lalu bagaimana dengan pembelanjaan yang tidak dapat dilakukan secara pembayaran non tunai seperti parkir kendaraan, pengadaan konsumsi yang dibeli di warung kecil, pembelian barang di toko kecil, dan sebagainya. Sistem pembelian secara tunai biasanya menggunakan bukti nota dari toko atau orang penyedia bahan dan jasa tersebut. Cara ini tetap dilakukan namun perlu ditambahkan jenis kuitansi khusus untuk bukti pengeluaran dana desa. Sistem transaksi dengan pembayaran tunai yang selama ini berlaku tetap digunakan dan ditambah dengan menggunakan bukti kuitansi yang dikeluarkan oleh KemendesPDTT dengan sistem barcode dan memiliki nomor seri yang berbeda. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya pemalusan kuitansi. Kuitansi ini disebut dengan Kuitansi Dandes. Kuitansi ini berisi nomor dan kode transaksi, jumlah nominal, peruntukan lengkap dengan perincinan, nama penerima lengkap dengan nomor identitas. Kuitansi ini dinyatakan sah jika sudah ditandatangani dan dicap basah jika ada. Kuitansi bukti transaksi ini terdiri dari dua  rangkap yang harus disimpan oleh pedagang dan ketua RT untuk pelaporan. Selanjutnya proses transaksi yang dilakukan segera dilaporkan secara online melalui sistem yang yang dibuat oleh pihak KemendesPDTT disertai dengan bukti transaksi baik secara pembayaran tunai maupun non tunai. Sitem ini diberi nama Lapor Dana Desa (LDD). Sistem ini dibuat seperti tabel buku kas dan ditambahkan bukti yang harus diupload yaitu bukti transaksi tunai maupun nontunai dan foto kegiatan khusus untuk transaksi secara pembayaran tunai. Pembelanjaan dengan pembayaran non tunai secara otomatis akan masuk ke dalam data yang harus diinput karena sudah ada sistem otomatis yang telah disingkronkan dengan jejak transaksi rekening. Sistem ini akan secara otomatis menghitung dan menyimpan data dari seluruh desa di Indonesia. Sehingga data-data penggunaan dana desa ini akan intens terpantau penggunaanya serta menyempitkan ruang gerak peluang untuk terjadinya korupsi dana desa.
Sistem pelaporan penggunaan dana desa tetap menggunakan teknis sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yang sekarang berjalan. Hanya saja perlu ditambahkan keterlibatan masyarakat untuk menjadi pengawas langsung yaitu mencocokan anggaran yang dikucurkan pemerintah sudah direalisasikan dengan benar atau belum. Penggunaan dana dan foto hasil pembangunan diinformasikan kepada masyarakat setiap dua minggu sekali melalu papan pengumuman dan/atau media sosial.  Masyarakat dapat melihat foto hasil pembangunan desa secara fisik atau non fisik tersebut dan mengeceknya dengan kenyataan dilapangan. Jika terjadi ketidakcocokan maka masyarakat dapat segera melapor via call center atau sms center dana desa disertai dengan bukti. Pemerintah akan menjamin perlindungan kepada para pelapor tersebut dengan demikian masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan keadaan sebenarnya di lapangan. Pelaporan dan pelaksanaan kegiatan dengan dana desa juga dapat dituangkan dalam buletin desa. Buletin ini selain berisi artikel tentang berita desa juga dimasukan informasi khusus mengenai kegiatan dan penggunaan dana desa. Pengadaan buletin desa ini dapat juga menjadi wahana masyarakat untuk menyumbangkan pikiran dalam membuat artikel tentang  desanya dan menjadi katalis dalam mendorong masyarakat untuk bersama-sama memajukan desanya dengan menggunakan dana desa. Selain itu, pemerintah tetap menugaskan beberapa lembaga untuk mengawasi pengelolaan dana desa sesuai dengan peran yang harus diemban. Camat melakukan kegiatan fasilitasi untuk pengawasan dana desa, BPD/DPMP melakukan pengawasan kinerja kepala desa, APIP melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa pendayagunaan Aset Desa dan penyelenggaraan pemerintah desa, BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara secara administratif sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara, dan KPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah teridentifikasi tindak pidana korupsi. Hasil pelaporan pelaksanaan pembangunan dengan dana desa kemudian dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan KemendesPDTT. Hasil evaluasi tersebut untuk menentukan anggaran dana desa selanjutnya dan perbaikan pelaksanaan program dana desa. Kemudian kembali ke siklus selanjutnya sesuai tahap-tahapan yang telah dijelaskan. Melalui cara ini sistem pengawasan menjadi lebih ketat dan kuat karena mengedepankan peran keterlibatan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat terlihat bahwa Penyaluran dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus Terintegrasi (PPDBST) diproyeksikan dapat mengawasi pelaksanaan implementasi dana desa dengan lebih efektif karena mempunyai siklus tahapan yang saling keterkaitan antara masyarakat, perangkat desa, lembaga, dan kementrian. Sistem ini memodifikasi sistem penyaluran dan pengawasan dana desa yang sudah ada dengan lebih melibatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Dana desa yang telah masuk dalam RKD kemudian direalisasikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan potensi dan kepentingan masyarakat. Masyarakat dilibatkan langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana desa. Untuk menjaga keterlibatan masyarakat ini juga didukung dengan penggunaan media informasi, media sosial, layanann publik, aplikasi khusus tentang dana desa. Media informasi berupa buletin desa, media sosial berupa instagram dan facebook, layanan publik dari pemerintah yaitu call center di nomor 1500040 dan sms center di nomor 087788990040 atau 081088990040, dan  aplikasi tentang dana desa yaitu Desaku Permai. Pada sistem ini menawarkan penambahan pengawasan dana desa dengan penggunaan kuitansi Dandes untuk khusus pembayaran tunai dan sistem pelaporan dana desa secara online yaitu LDD. Sistem ini lebih mendorong masyarakat mengerti dan terlibat langsung dengan tepat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Diharapkan PPDBST dapat menjadi salah satu solusi dalam menanggulangi penyelewengan dana desa. Sistem ini dibuat untuk mencegah modus-modus korupsi dana desa yang selama ini terjadi karena sistem ini menekankan pelibatan masyarakat secara luas dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa yang benar akan mempercepat tercapainya program dana desa yang diharapkan yaitu meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Semoga dana desa dapat menjadikan desa-desa lebih maju dan produktif. Desa yang maju dengan karakteristik yang khas sesuai potensi desa akan menambah kekayaan bangsa Indonesia.

Daftar Pustaka

Ajis Halid. (2018). Diduga Tilap Dana Desa Rp 300 Juta, 2 Kades di Gorontolo Dipecat. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3853168/diduga-tilap-dana-desa-rp-300-juta-2-kades-di-gorontolo-dipecat pada tanggal 30  Maret 2018.

Aryadji. (2018). Ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa Versi ICW. Diakses dari http://www.berdesa.com/12-modus-korupsi-dana-desa-versi-icw/ pada tanggal 30  Maret 2018.

Chaidir Anwar Tanjung. (2017). Kasus Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta, Kades di Riau Ditahan Jaksa. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3767278/kasus-korupsi-dana-desa-rp-306-juta-kades-di-riau-ditahan-jaksa pada tanggal 30  Maret 2018.

Enggran Eko Budianto. (2018). Korupsi Dana Desa Rp 690 Juta, Kades Kepuhanyar-Mojokerto Buron. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3827208/korupsi-dana-desa-rp-690-juta-kades-kepuhanyar-mojokerto-buron pada tanggal 30  Maret 2018.

Harwanto Bimo Pratomo. (2017). Gurih-Gurih Sedap Korupsi Dana Desa, Sampai 900 Kades Terciduk Aparat. Diakses dari https://www.merdeka.com/uang/gurih-gurih-sedap-korupsi-dana-desa-sampai-900-kades-terciduk-aparat.html pada tanggal 30  Maret 2018.

ICW. (2018). Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun Politik. Diakses dari https://antikorupsi.org/id/news/outlook-dana-desa-2018-potensi-penyalahgunaan-anggaran-desa-di-tahun-politik pada tanggal 30  Maret 2018.

Kemenkeu. (2017). Buku Saku Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu.

Micom. (2018). Dengan Uang Palsu Dana Desa Dikorupsi Oknum Kades di Cilacap. Diakses dari http://mediaindonesia.com/read/detail/144395-dengan-uang-palsu-dana-desa-dikorupsi-oknum-kades-di-cilacap pada tanggal 30  Maret 2018.

Muhamad Ridlo. (2018). Kepala Desa Tega Gaji Ketua RT/RW Pakai Uang Palsu. Diakses dari http://www.liputan6.com/regional/read/3239899/kepala-desa-tega-gaji-ketua-rtrw-pakai-uang-palsu pada tanggal 30  Maret 2018.

Sugiyarto. (2018). Kades di Gresik Ini Korupsi Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Begini Modusnya. Diakses daru http://www.tribunnews.com/regional/2018/01/22/kades-di-gresik-ini-korupsi-ratusan-juta-rupiah-dana-desa-begini-modusnya pada tanggal 30  Maret 2018.

Yandi Mohammad. (2017). Kades Paling Banyak Korupsi Dana Desa. Diakses dari https://beritagar.id/artikel/berita/kades-paling-banyak-korupsi-dana-desa pada tanggal 30  Maret 2018.

NB:  Artikel ini pernah diikutkan dalam Lomba Menulis Dana Desa pada tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.




Tags

Posting Komentar

0 Komentar