Oleh: Delthawati Isti R.
Indonesia mempunyai program dana desa untuk memperkuat pembangunan. Program ini menjadi media dalam mewujudkan Nawa Cita ketiga, yaitu
membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014
dijelaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan
dana desa tersurat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu meningkatkan pelayanan
publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi
kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai
subjek dari pembangunan. Sejatinya dana desa divisikan untuk pembangunan dan
menyejahterakan masyarakat desa secara merata.
Pengelolaan dana desa seyogianya dilaksanakan sesuai dengan pedoman
teknis yang telah ditetapkan pemerintah sehingga dapat mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Program dana desa ini telah memberikan sumbangsih dalam
mempercepat pembangunan di desa. Pembangunan desa diprioritaskan pada pembuatan
infrastrukur dan kegiatan pengembangan masyarakat desa. Hasil implementasi
penggunaan dana desa tahun 2015 sampai 2016 telah terbangun 95.200 km jalan
desa, 914.000 m jembatan, 22.616 sambungan air, 1.338 embung desa, 4.004
polindes, 3.106 pasar desa, 14.957 PAUD, 19.485 sumur, dan 103.405 irigasi
(Kemenkeu, 2017: 9). Selain itu, pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan dana
desa didorong pemerintah agar dilakukan secara swakelola dengan bahan baku
lokal dan tenaga kerja desa setempat. Cara ini agar program kegiatan yang dilakukan
sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Penggunaan tenaga
kerja desa setempat dalam proyek menggunakan dana desa dengan sistem cash for work efektif dalam meningkatkan
pendapatan masyarakat desa. Pendapatan yang meningkat menjadi indikasi
kesejahteraan masyarakat desa meningkat. Tiga tahun pelaksanaaan program dana
desa terjadi penurunan persentase penduduk miskin di desa yaitu pada tahun 2017
mencapai 13,93% yang pada tahun 2014 sebanyak 14,09% (Kemekeu, 2017: 9). Peningkatan
kesejahteraan masyarakat akan meningkatnya pula kualitas hidup masyarakat desa
terutama dalam menghadapi era globalisasi.
Pemerintah menganggarkan dana desa semakin bertambah
besar dari tahun ke tahun untuk mempercepat tercapainya tujuan dana desa.
Pemerintah memberikan dana desa pada tahun 2015 sebesar
Rp 20,76 triliun dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 300 juta, tahun
2016 sebesar Rp 49,98 dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 600
juta, tahun 2017 sebesar Rp 60 triliun
dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 600 juta (Harwanto,
2017). Dana desa yang nominalnya besar ini akan
menghasilkan dampak yang optimal apabila dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan
dana desa harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif,
tertib dan disiplin anggaran (Kemenkeu, 2017: 26). Transparan maksudnya
masyarakat dapat mengetahui dan mengakses seluas-luasnya tentang keuangan desa
secara terbuka. Akuntabel maksudnya penggunaan keuangan desa direalisasikan
dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipatif maksudnya penyelenggraaan pemerintah desa melibatkan kelembagaan
dan unsur masyarakat desa. Tertib dan disiplin anggaran maksudnya pengelolaan
keuangan desa mengacu pada aturan yang mendasarinya. Lima asas ini menjadi
pengendali agar pengelolaan dana desa terbebas dari tindakan penyelewengan
dana. Seperti diketahui bahwa sumber dana desa berasal dari APBN yang berarti
bersumber dari uang rakyat dan sudah seharusnya dapat dinikmati untuk
kepentingan rakyat secara menyeluruh. Semua perangkat desa dan masyarakat desa
perlu memahami asas-asas ini sehingga dapat saling mengawal realisasi dana desa
dan dapat mengambil tindakan yang tepat jika pengelolaan dana desa melenceng
dari asas ini.
Selama ini pemerintah mempunyai desain cara pengawasan
yang melibatkan pihak masyarakat, perangkat desa, dan lembaga pemerintah.
Setiap pihak mempunyai peran yang sepatutnya dapat dilakukan dengan baik.
Masyarakat memantau pelaksanaan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintah
desa, camat melakukan pengawasan desa dengan kegiatan fasilitasi, BPD/DPMP
melakukan pengawasan kinerja kepala desa, APIP melakukan pengawasan atas
pengelolaan keuangan desa pendayagunaan Aset Desa dan penyelenggaraan
pemerintah desa, BPK memeriksa pengelolaan keuangan negara secara administratif
sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara, dan KPK memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah teridentifikasi
tindak pidana korupsi (Kemenkeu, 2017: 51). Kesinergisan peran dari tiga kementrian
terkait yaitu Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri), dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (KemendesPDTT) dilihat pada Gambar 1. Kesinergian ini dirancang
agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara tepat dan benar.
Hasil penelitian ICW menemukan 12 modus korupsi dana
desa. Modus penyelewengan dana desa dengan cara membuat rencana anggaran biaya
di atas harga pasar sebenarnya, melaporkan pembiayaan proyek pembangunan dari
sumber dana lain dilaporkan menggunakan dana desa, meminjam dana desa untuk
kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, pemotongan dana desa oleh oknum
pejabat desa di kecamatan dan/atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif,
pengelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, pengelembungan pembelian
alat tulis kantor, hasil pemungutan pajak atau restribusi desa tidak dimasukkan
ke kas desa atau kantor pajak, pembelian inventaris kantor dengan desa untuk
digunakan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dana desa
digunakan untuk perangkat desa, kongkalikong proyek yang didanai dan desa, dan
membuat proyek fiktif dengan pendanaan dibebankan dari dana desa (Aryadji,
2018). Bahkan ditemukan modus baru dalam korupsi dana desa berupa transaksi
uang tunai dengan menggunakan uang palsu (Micom, 2018). Persentase modus
korupsi di sektor desa dari tahun 2015-2017 yaitu penyalahgunaan anggaran
sebesar 39%, penggelapan 25%, laporan fiktif sebesar 13%, kegiatan/proyek
fiktif sebesar 12%, dan penggelembungan anggaran sebesar 11% (ICW, 2018). Berdasarkan
data tersebut terlihat bahwa modus korupsi terbesar di desa adalah
penyalahgunaan anggaran. Modus cara korupsi ini menjadi data penting diketahui
untuk mengevaluasi pengawasan pengelolaan desa agar diperoleh cara yang lebih
efektif untuk menanggulanginya.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa dengan
membuat komunikasi yang tidak terbatas ruang dan waktu dengan satgas dana desa
yaitu melalui layanan call center dan
sms center. Pemerintah membuat
layanan call center dana desa di
nomor 1500040 dan sms center di nomor
087788990040 atau 081088990040 untuk memfasilitasi informasi, pengaduan, dan
pelaporan ketelaksanaan dana
desa. Masyarakat dapat memanfaatkan media ini untuk melaporkan dengan cepat
jika mengetahui adanya kegiatan/proyek yang diduga terjadi penyelewengan dana desa. Pemerintah juga
dapat segera membuat tindakan terhadap laporan tersebut atau bahkan
menggagalkan penyelewengan dana. Pemahaman masyarakat mengenai dana desa yang
menyeluruh menjadi modal penting sebagai pengawas utama penggunaan dana desa,
sehingga masyarakat daapat menggunakan pemahamnnya untuk mengidentifikasi
apakah dana yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Masyarakat
harus mengetahui secara terbuka kegiatan dan proyek yang akan dibuat serta
jumlah pembiayaan di desanya. Cara ini dapat menjadi pondasi dalam mengawasi secara
langsung. Masyarakat desa sesungguhnya dapat menjadi imun agar dana desa
dikelola sebagaimana mestinya dimana masyarakat begitu dekat melihat
pelaksanaan kegiatan dengan dana desa di sekitarya.
Pengawasan dana desa tersebut masih belum mampu
membendung adanya tindakan penyelewengan dana dan ketidaksesuaian kegiatan yang
boleh direalisasikan. Kenyataan di lapangan terjadi banyak kasus penyalahgunaan
pengelolaan dana desa. Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyatakan anggaran desa menjadi sektor yang
paling banyak dikorupsi dengan total 98 kasus dan kerugian negara mencapai Rp
39,3 miliar (Ambaranie, 2018). Temuan ini sangat memprihatinkan karena dana
desa sesungguhnya merupakan modal untuk memajukan pembangunan desa secara
merata. Pada Tabel 1 disajikan beberapa kasus penyelewengan dana desa yang
berhasil terungkap.
Fenomena
penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah dipengaruhi oleh
faktor keterbatasan kompetensi kepala desa dan perangkatnya yang mana dituntut
mengelola anggaran yang besar dan mempertanggungjawabkan secara akuntabel,
masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan, tidak
optimalnya lembaga yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat dan
demokrasi tingkat desa, faktor keserakahan dan tekad untuk mengembalikan biaya
politik (Yandi, 2017). Faktor-faktor penyebab tersebut perlu diatasi.
Peningkatan kompetensi kepala desa dan perangkatnya dapat dilakukan dengan
mengadakan pelatihan kompetensi kepala desa mengenai cara pengelolaan keuangan
dan pelaporannya. Kelayakan kompetensi pengelolaan dan pelaporannya melalui tes
dan dinyatakan lulus jika mencapai syarat batas minimal kompetensi dinyatakan
baik. Bagi kepala desa atau perangkatnya yang dinyatakan lulus akan diberikan
sertifikat sebagai syarat untuk mengelola dana desa. Masyarakat desa memiliki
potensi diri yang berbeda-beda dalam hal pengetahuan, keterampilan, bakat, dan
kreativitas. Potensi tersebut sangat sayang jika tidak dieksplorasi untuk
pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat desa perlu dilibatkan dalam proses
perencanaan proyek/kegiatan sehingga dapat diorientasikan sesuai kebutuhan
masyarakat. Pelibatan masyarakat ini secara tidak langsung menjadi dasar
informasi yang valid proyek yang akan dibuat dengan dana desa, sehingga masyarakat dengan mudah mencocokkan apakah
proyek tersebut terlaksana atau tidak. Selama ini masyarakat desa mungkin tidak
tahu telah terjadi penyelewengan dana dikarenakan tidak tahu proyek yang sudah
disetujui dengan pembiayaan dana desa. Disamping itu, lembaga pemberdayaan
masyarakat dan demokrasi di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seyogianya
dapat menjalankan fungsi dan kewajiban dengan baik. Faktor keserakahan dan
mengembalikan dana biaya politik dapat diatasi dengan masyarakat yang kompak
untuk tidak menerima suap pemilihan kepala desa dan calon kepala desa menyadari
bahwa tidak pantas menduduki suatu jabatan dengan cara salah.
Berdasarkan uraian di atas penyaluran dan pengawasan dana
desa perlu dilakukan sistem yang lebih efektif. Mengingat jumlah desa di
Indonesia begitu banyak mencapai sekitar 74.958. Oleh karena itu, penulis
menawarkan Penyaluran dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus Terintegrasi yang
disingkat PPDBST. Pada dasarnya sistem ini memodifikasi sistem yang sudah ada
dengan cara lebih mengintegrasikan berbagai komponen. Sistem yang sedang
berjalan yang dimodifikasi akan lebih mudah dijalankan karena tidak akan
menambah beban anggaran yang besar dan tidak membutuhkan tenaga yang besar
untuk beradaptasi. Manusia bukanlah seperti robot yang ditanamkan program maka
akan melakukan sesuai program tersebut. Respon setiap individu terhadap suatu
sistem/peraturan akan berbeda-beda yang mana akan ada kecenderungan mematuhi
atau melanggar. Kekuatan pengendalian diri agar dapat bekerja secara
profesional sesuai dengan tugas dan kewajiban yang diemban adalah kesadaran
diri dan adanya lingkungan yang mendukung. Kesadaran
diri bersifat laten sehingga sulit untuk diidentifikasi secara langsung.
Sedangkan lingkungan yang kondusif dapat diciptakan dan terlihat indikasinya
secara nyata. Sistem yang sesuai dengan lingkungan keberadaan masyarakat akan
memudahkan untuk diimplementasikan karena sesuai dengan naluri masyarakat umum
yaitu bergotong rotong untuk mencapai tujuan kepentingan masyarakat bersama. Sistem
akan menjadi lebih solid dilaksanakan dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan
jika memilik tahapan seperti siklus secara kontinu.
Penyaluran dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus
Terintegrasi (PPDBST) melibatkan peran masyarakat, perangkat desa, lembaga, dan
kementrian terkait. Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan desa, Kemenkeu
menyalurkan dana desa, dan KemendesPDTT terkait pelaksanaan penggunaan
dana desa. Masyarakat akan lebih dilibatkan langsung dalam melaksanakan dan
mengawasi pembangunan dengan dana desa. PPDBST diawali dari Kemenkeu yang
menyalurkan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyaluran dana
desa dilakukan dengan pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke
RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD
ke RKD (Rekening Kas Desa). Dana desa kemudian digunakan untuk pembangunan desa
di berbagai bidang. Pembangunan desa diawali dengan proses perencanaan yang
matang terkait anggaran, kebutuhan fisik, non fisik, teknis pelaksanaan, dan
teknis pelaporan. Kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat bermusyawarah
untuk merancang kegiatan yang sesuai dengan potensi dan dan kepentingan
masyarakat bersama. Kegiatan yang akan dijalankan wajib berdasarkan hasil
musyawarah bersama. Kegiatan yang akan dilakukan mengutamakan penggunaan bahan
baku lokal dan tenaga kerja setempat sehingga dapat berdampak positif terhadap
pendapatan masyarakat desa. Rancangan kegiatan ini selanjutnya diinformasikan
luas dengan memberikan informasi minimal nama kegiatan, matriks waktu
pelaksanaan, penanggung jawab, alokasi dana, dan deskripsi kegiatan baik berupa
pembangunan fisik maupun nonfisik. Informasi kegiatan tersebut dipublikasikan
di papan pengumuman desa atau media sosial seperti instagram dan facebook
khusus pengelolaan dana desa setempat. Informasi pada media-media tersebut diperbarui
tentang perkembangan kegiatan yang dibiayai dana desa sehingga segala komponen
dapat mengawasinya dengan bebas. Pihak kelurahan memberikan sosialisasi
mengenai dana desa secara lengkap seperti jumlah anggaran yang diterima dan
mekanisme pelaksanaan pembangunan dana desa yang sesuai peraturan yang
ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluk beluk dana
desa. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat menjadi pengawas
utama penggunaaan dana desa. Sosialisasi ini dilaksanakan setiap tiga bulan
sekali. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa menjadi lebih kuat
jika masyarakat mengerti mengenai dana desa dengan mudah. Masyarakat akan lebih memahami dana desa
dengan dibuatkan aplikasi terkait dana desa yang gratis diunduh. Aplikasi ini sebaiknya
dibuat oleh pihak pemerintah sehingga bersifat independen dan objektif.
KemendesPDTT dapat ditunjuk untuk mengelola aplikasi ini. Aplikasi ini berisi
deskripsi tentang deskripsi dana desa, dasar hukum dana desa, kasus
penyelewengan dana desa di berbagai daerah dan kerugiannya, prestasi desa yang
berhasil untuk memotivasi memajukan desa masing-masing, teknis pengawasan dana
desa, dan kuis tentang dana desa untuk melatih kepekaan identifikasi penyelewengan
dana desa. Aplikasi ini diberi nama Desaku Permai agar melekat di dalam ingatan
masyarakat. Aplikasi ini menjadi media yang lebih interaktif untuk informasi
dana desa. Selain itu. masyarakat masih juga dapat memanfaatkan layanan call center dan sms center yang selama ini sudah berajalan untuk pengaduan. Melalui
media ini masyarakat akan merasa lebih aman keselamatannya untuk mengungkap
pelanggaran yang terjadi.
Pelaksanaan kegiatan dana desa tentunya akan melibatkan
transaksi keuangan. Transaksi yang dilakukan seperti pembelanjaan bahan baku,
pembayaran gaji RT/RW, pembayaran honorarium tenaga kerja, dan lain-lain. Transaksi
ini biasanya menjadi titik peluang bagi yang berniat untuk menyelewengkan dana
desa. Oleh karena itu, transaksi keuangan sangat diprioritaskan menggunakan
sistem pembayaran non tunai. Proses pembayaran langsung dibayarkan melalui
transfer rekening. Cara ini akan lebih transparan karena akan terlihat histori
transaksinya. Selain itu, cara ini dapat mencegah korupsi dengan modus
pembayaran dengan uang palsu. Lalu bagaimana dengan pembelanjaan yang tidak dapat
dilakukan secara pembayaran non tunai seperti parkir kendaraan, pengadaan konsumsi
yang dibeli di warung kecil, pembelian barang di toko kecil, dan sebagainya. Sistem
pembelian secara tunai biasanya menggunakan bukti nota dari toko atau orang
penyedia bahan dan jasa tersebut. Cara ini tetap dilakukan namun perlu
ditambahkan jenis kuitansi khusus untuk bukti pengeluaran dana desa. Sistem
transaksi dengan pembayaran tunai yang selama ini berlaku tetap digunakan dan ditambah
dengan menggunakan bukti kuitansi yang dikeluarkan oleh KemendesPDTT dengan
sistem barcode dan memiliki nomor seri yang berbeda. Hal ini untuk
menghindarkan terjadinya pemalusan kuitansi. Kuitansi ini disebut dengan
Kuitansi Dandes. Kuitansi ini berisi nomor dan kode transaksi, jumlah nominal,
peruntukan lengkap dengan perincinan, nama penerima lengkap dengan nomor
identitas. Kuitansi ini dinyatakan sah jika sudah ditandatangani dan dicap
basah jika ada. Kuitansi bukti transaksi ini terdiri dari dua rangkap yang harus disimpan oleh pedagang dan ketua
RT untuk pelaporan. Selanjutnya proses transaksi yang dilakukan segera
dilaporkan secara online melalui
sistem yang yang dibuat oleh pihak KemendesPDTT disertai dengan bukti transaksi
baik secara pembayaran tunai maupun non tunai. Sitem ini diberi nama Lapor Dana
Desa (LDD). Sistem ini dibuat seperti tabel buku kas dan ditambahkan bukti yang
harus diupload yaitu bukti transaksi tunai maupun nontunai dan foto kegiatan khusus
untuk transaksi secara pembayaran tunai. Pembelanjaan dengan pembayaran non
tunai secara otomatis akan masuk ke dalam data yang harus diinput karena sudah
ada sistem otomatis yang telah disingkronkan dengan jejak transaksi rekening. Sistem
ini akan secara otomatis menghitung dan menyimpan data dari seluruh desa di
Indonesia. Sehingga data-data penggunaan dana desa ini akan intens terpantau
penggunaanya serta menyempitkan ruang gerak peluang untuk terjadinya korupsi
dana desa.
Sistem pelaporan penggunaan dana desa tetap menggunakan teknis
sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yang sekarang berjalan. Hanya saja
perlu ditambahkan keterlibatan masyarakat untuk menjadi pengawas langsung yaitu
mencocokan anggaran yang dikucurkan pemerintah sudah direalisasikan dengan
benar atau belum. Penggunaan dana dan foto hasil pembangunan diinformasikan
kepada masyarakat setiap dua minggu sekali melalu papan pengumuman dan/atau
media sosial. Masyarakat dapat melihat
foto hasil pembangunan desa secara fisik atau non fisik tersebut dan mengeceknya
dengan kenyataan dilapangan. Jika terjadi ketidakcocokan maka masyarakat dapat
segera melapor via call center atau sms center dana desa disertai dengan
bukti. Pemerintah akan menjamin perlindungan kepada para pelapor tersebut
dengan demikian masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan keadaan
sebenarnya di lapangan. Pelaporan dan pelaksanaan kegiatan dengan dana desa
juga dapat dituangkan dalam buletin desa. Buletin ini selain berisi artikel
tentang berita desa juga dimasukan informasi khusus mengenai kegiatan dan
penggunaan dana desa. Pengadaan buletin desa ini dapat juga menjadi wahana
masyarakat untuk menyumbangkan pikiran dalam membuat artikel tentang desanya dan menjadi katalis dalam mendorong
masyarakat untuk bersama-sama memajukan desanya dengan menggunakan dana desa.
Selain itu, pemerintah tetap menugaskan beberapa lembaga untuk mengawasi
pengelolaan dana desa sesuai dengan peran yang harus diemban. Camat melakukan
kegiatan fasilitasi untuk pengawasan dana desa, BPD/DPMP melakukan pengawasan
kinerja kepala desa, APIP melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa
pendayagunaan Aset Desa dan penyelenggaraan pemerintah desa, BPK memeriksa
pengelolaan keuangan negara secara administratif sesuai dengan prinsip tata
kelola keuangan negara, dan KPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang telah teridentifikasi tindak pidana korupsi. Hasil
pelaporan pelaksanaan pembangunan dengan dana desa kemudian dievaluasi oleh
Kemendagri, Kemenkeu, dan KemendesPDTT. Hasil evaluasi tersebut untuk
menentukan anggaran dana desa selanjutnya dan perbaikan pelaksanaan program
dana desa. Kemudian kembali ke siklus selanjutnya sesuai tahap-tahapan yang telah
dijelaskan. Melalui cara ini sistem pengawasan menjadi lebih ketat dan kuat
karena mengedepankan peran keterlibatan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat terlihat bahwa Penyaluran
dan Pengawasan Dana Bersistem Siklus Terintegrasi (PPDBST) diproyeksikan dapat
mengawasi pelaksanaan implementasi dana desa dengan lebih efektif karena
mempunyai siklus tahapan yang saling keterkaitan antara masyarakat, perangkat
desa, lembaga, dan kementrian. Sistem ini memodifikasi sistem penyaluran dan
pengawasan dana desa yang sudah ada dengan lebih melibatkan keterlibatan
masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Dana desa yang telah masuk
dalam RKD kemudian direalisasikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan
potensi dan kepentingan masyarakat. Masyarakat dilibatkan langsung dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana
desa. Untuk menjaga keterlibatan masyarakat ini juga didukung dengan penggunaan
media informasi, media sosial, layanann publik, aplikasi khusus tentang dana
desa. Media informasi berupa buletin desa, media sosial berupa instagram dan
facebook, layanan publik dari pemerintah yaitu call center di nomor 1500040 dan sms center di nomor 087788990040 atau 081088990040, dan aplikasi tentang dana desa yaitu Desaku
Permai. Pada sistem ini menawarkan penambahan pengawasan dana desa dengan penggunaan
kuitansi Dandes untuk khusus pembayaran tunai dan sistem pelaporan dana desa
secara online yaitu LDD. Sistem ini
lebih mendorong masyarakat mengerti dan terlibat langsung dengan tepat dalam pengawasan
penggunaan dana desa. Diharapkan PPDBST dapat menjadi salah satu solusi dalam
menanggulangi penyelewengan dana desa. Sistem ini dibuat untuk mencegah
modus-modus korupsi dana desa yang selama ini terjadi karena sistem ini
menekankan pelibatan masyarakat secara luas dalam mengawasi pengelolaan dana
desa. Pengelolaan dana desa yang benar akan mempercepat tercapainya program
dana desa yang diharapkan yaitu meningkatkan pelayanan publik di desa,
mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan
pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari
pembangunan. Semoga dana desa dapat menjadikan desa-desa lebih maju dan
produktif. Desa yang maju dengan karakteristik yang khas sesuai potensi desa akan
menambah kekayaan bangsa Indonesia.
Daftar
Pustaka
Ajis Halid. (2018). Diduga Tilap Dana Desa Rp 300 Juta, 2 Kades di Gorontolo Dipecat.
Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3853168/diduga-tilap-dana-desa-rp-300-juta-2-kades-di-gorontolo-dipecat
pada tanggal 30
Maret 2018.
Aryadji. (2018). Ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa Versi ICW. Diakses dari http://www.berdesa.com/12-modus-korupsi-dana-desa-versi-icw/ pada tanggal 30 Maret 2018.
Chaidir Anwar Tanjung.
(2017). Kasus Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta,
Kades di Riau Ditahan Jaksa. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-3767278/kasus-korupsi-dana-desa-rp-306-juta-kades-di-riau-ditahan-jaksa pada tanggal 30 Maret 2018.
Enggran Eko Budianto. (2018). Korupsi Dana Desa Rp 690 Juta, Kades
Kepuhanyar-Mojokerto Buron. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3827208/korupsi-dana-desa-rp-690-juta-kades-kepuhanyar-mojokerto-buron
pada tanggal 30
Maret 2018.
Harwanto Bimo Pratomo. (2017). Gurih-Gurih Sedap Korupsi Dana Desa, Sampai
900 Kades Terciduk Aparat. Diakses dari https://www.merdeka.com/uang/gurih-gurih-sedap-korupsi-dana-desa-sampai-900-kades-terciduk-aparat.html pada tanggal
30 Maret 2018.
ICW. (2018). Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun
Politik. Diakses dari https://antikorupsi.org/id/news/outlook-dana-desa-2018-potensi-penyalahgunaan-anggaran-desa-di-tahun-politik
pada tanggal 30
Maret 2018.
Kemenkeu. (2017).
Buku Saku Dana Desa. Jakarta: Kemenkeu.
Micom. (2018). Dengan Uang Palsu Dana Desa Dikorupsi Oknum Kades di Cilacap.
Diakses dari http://mediaindonesia.com/read/detail/144395-dengan-uang-palsu-dana-desa-dikorupsi-oknum-kades-di-cilacap
pada tanggal 30
Maret 2018.
Muhamad Ridlo. (2018). Kepala Desa Tega Gaji Ketua RT/RW Pakai Uang Palsu. Diakses dari http://www.liputan6.com/regional/read/3239899/kepala-desa-tega-gaji-ketua-rtrw-pakai-uang-palsu
pada tanggal 30
Maret 2018.
Sugiyarto. (2018). Kades di Gresik Ini Korupsi Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Begini
Modusnya. Diakses daru http://www.tribunnews.com/regional/2018/01/22/kades-di-gresik-ini-korupsi-ratusan-juta-rupiah-dana-desa-begini-modusnya
pada tanggal 30
Maret 2018.
Yandi Mohammad. (2017). Kades
Paling Banyak Korupsi Dana Desa. Diakses dari https://beritagar.id/artikel/berita/kades-paling-banyak-korupsi-dana-desa
pada tanggal 30
Maret 2018.
NB: Artikel ini pernah diikutkan dalam Lomba Menulis Dana Desa pada tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Posting Komentar
0 Komentar